Minggu, 28 November 2010

Memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan mengamati Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI tahun 1945) di atas, kami memahami bahwa tujuan utama para pendiri negara Indonesia atau cita-cita utama bangsa Indonesia adalah untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Jadi kemerdekaan negara Indonesia diselenggarakan antara lain untuk membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, bukan untuk melindungi kepentingan pribadi atau golongan. Untuk memajukan kesejahteraan umum, yakni mensejahterakan hidup rakyat Indonesia seperti kemampuan ekonomi dan sebagainya. Mencerdaskan kehidupan bangsa, yakni memajukan kecerdasan bangsa seperti halnya memajukan kualitas pendidikan, pengadaan dana pendidikan dan sebagainya.

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dapat dikatakan bahwa cita-cita para pendiri bangsa yang satu ini sangat mulia. Ini menggambarkan betapa Indonesia pernah mengalami nasib yang sangat tersiksa dan bangkit berjuang untuk mencapai kebebasan / kemerdekaan. Dapat pula dimaknai bahwa Indonesia adalah negara yang mencintai perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita bangga sebagai bangsa Indonesia dan peduli untuk berjuang mensukseskan pembangunan. Lalu bagaimana cara aktif dalam pembangunan? Tentu saja dengan tulus ikhlas belajar dan bekerja sebaik-baiknya di bidang masing-masing dengan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar